Definisi
perlindungan asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada petani atau pemilik kebun apabila tanaman mereka mengalami kerusakan atau gagal panen akibat risiko tertentu, seperti bencana alam (banjir, kekeringan, angin kencang), serangan hama penyakit, atau kebakaran.
Tujuan
1. Melindungi petani dan pemilik perkebunan dari kerugian finansial akibat kerusakan tanaman karena bencana alam, hama, atau penyakit.
2. Menjamin keberlanjutan usaha pertanian dan perkebunan meskipun terjadi gagal panen.
3. Membantu stabilitas pendapatan petani agar tidak jatuh miskin saat panennya gagal.
4. Mendukung ketahanan pangan dan bahan baku industri di sektor perkebunan.
5. Meningkatkan akses petani ke pembiayaan atau kredit karena adanya jaminan risiko.