Definisi
asuransi yang memberikan perlindungan terhadap biaya pembersihan, pengangkatan, pemindahan, atau penghancuran bangkai kapal yang tenggelam atau karam, apabila bangkai kapal tersebut menjadi kewajiban hukum pemilik kapal untuk dibersihkan.
Tujuan dan Manfaat
  • A. Tujuan


    Menjamin pemilik kapal dari biaya besar yang timbul jika bangkai kapalnya wajib diangkat atau dibersihkan dari lokasi tenggelam, baik karena perintah otoritas pelabuhan, hukum internasional, maupun alasan lingkungan.
  • B. Manfaat


    untuk melindungi pemilik kapal dari kewajiban biaya pembersihan, pengangkatan, atau pemusnahan bangkai kapal yang karam, agar tidak terbebani kerugian finansial besar akibat perintah hukum atau risiko pencemaran lingkungan.