Definisi
adalah perlindungan asuransi bagi para direktur, komisaris, dan pejabat perusahaan dari risiko tuntutan hukum pribadi akibat keputusan, tindakan, atau kelalaian mereka dalam menjalankan tugas sebagai pengurus perusahaan yang merugikan pihak lain (pemegang saham, karyawan, kreditur, atau pihak ketiga).
Tujuan
1. Melindungi direktur dan pejabat perusahaan dari tuntutan hukum pribadi akibat keputusan, tindakan, atau kelalaian mereka saat menjalankan tugas.
2. Menjaga kestabilan keuangan pribadi direksi dan manajemen, agar tidak terbebani biaya hukum atau ganti rugi dari harta pribadi.
3. Memberikan rasa aman bagi pengurus perusahaan dalam mengambil keputusan strategis, tanpa takut dituntut secara pribadi.
4. Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan, karena memiliki proteksi hukum untuk para manajemennya.
Manfaat
1. Menanggung biaya hukum dan pembelaan diri jika direktur/pejabat digugat secara pribadi.
2. Memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat tindakan atau keputusan manajemen.
3. Melindungi harta pribadi direktur/pejabat dari risiko penyitaan akibat tuntutan hukum.
Jenis-jenis Perlindungan Dalam Asuransi Direktur dan Pejabat (D&O)
1. Side A Coverage: Melindungi direktur/pejabat secara pribadi jika perusahaan tidak mampu memberikan indemnity (ganti rugi).
2. Side B Coverage: Mengganti perusahaan untuk biaya hukum jika perusahaan menanggung pembelaan direksi/pejabat.
3. Side C Coverage (Entity Coverage): Melindungi perusahaan dari klaim yang secara langsung ditujukan ke perusahaan (biasanya untuk public company).
4. Employment Practices Liability (EPL): Perlindungan atas klaim terkait hubungan kerja (PHK tidak adil, diskriminasi, dsb).
Risiko Yang dijamin
1. Keputusan bisnis yang merugikan pihak ketiga.
2. Kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab jabatan.
3. Tuntutan karena penyalahgunaan wewenang.
4. Klaim dari pemegang saham atas keputusan manajemen.
5. Klaim karena pelanggaran regulasi atau kepatuhan.
6. Tuntutan karyawan karena tindakan manajemen (disiplin, PHK, dsb).
Risiko Yang dikecualikan
1. Tindakan kriminal atau penipuan yang disengaja.
2. Tuntutan yang timbul dari konflik internal antar direktur.
3. Klaim terkait pajak, denda, dan penalti.
4. Tuntutan karena bencana alam, perang, dll.
5. Klaim yang sudah diketahui sebelum polis aktif.
6. Personal Injury (fisik) dan kerugian harta benda (ini masuk Public Liability).