Definisi
Asuransi Pengangkutan Barang adalah perlindungan asuransi terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman (transportasi), baik melalui darat, laut, maupun udara. Biasanya asuransi ini melindungi barang dari risiko seperti: Kebakaran atau ledakan, Kapal karam atau tabrakan, Pencurian atau perampokan, Kerusakan saat bongkar muat, Kecelakaan alat angkut (truk, kapal, pesawat).
Tujuan dan Manfaat
-
A. Tujuan
Asuransi pengangkutan barang bertujuan untuk Memberikan rasa aman kepada pemilik barang selama proses pengiriman, Mengalihkan risiko kerugian dari pemilik barang ke perusahaan asuransi, Melindungi nilai ekonomi barang yang dikirim dari kerusakan, kehilangan, atau musibah selama perjalanan, Menjamin keberlangsungan bisnis bila terjadi hal-hal tak terduga dalam pengiriman.
-
B. Manfaat
memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman, sehingga pemilik barang terhindar dari potensi kerugian besar dan merasa lebih aman dalam bertransaksi.
Jenis-jenis berdasarkan transportasi
-
1. Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Laut)
Untuk barang yang dikirim lewat kapal laut dan Melindungi dari risiko kapal karam, badai, tabrakan, dll.
-
2. Land Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Darat)
Untuk barang yang dikirim lewat truk, kereta, atau kendaraan darat lainnya dan Meliputi risiko kecelakaan, pencurian, kebakaran saat perjalanan darat.
-
3. Air Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Udara)
Untuk barang yang dikirim lewat pesawat terbang dan Melindungi dari risiko kecelakaan udara, kerusakan, atau kehilangan.
Jenis-jenis berdasarkan cakupan perlindungan
-
1. All Risks
- Menanggung hampir semua risiko kerusakan dan kehilangan (kecuali yang dikecualikan di polis).
- Cocok untuk barang bernilai tinggi.
-
2. Total Loss Only (TLO)
- Hanya menanggung kerugian bila terjadi kehilangan total (misal: kapal tenggelam, truk terbakar habis).
- Premi lebih murah, tapi cakupannya terbatas.
-
3. Named Perils (Risiko Tertentu)
- Hanya melindungi dari risiko yang disebutkan di polis (misal: hanya kebakaran dan kecelakaan darat).