Definisi
perlindungan asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada seorang profesional (seperti dokter, pengacara, arsitek, konsultan, akuntan, dll.) jika mereka digugat oleh klien akibat kesalahan, kelalaian, atau malpraktik dalam menjalankan pekerjaannya, yang menyebabkan kerugian pada pihak klien.
Tujuan
1. Melindungi profesional dari risiko tuntutan hukum akibat kesalahan, kelalaian, atau malpraktik dalam menjalankan profesinya.
2. Menjamin keamanan keuangan agar biaya ganti rugi dan biaya hukum tidak membebani pribadi atau perusahaan.
3. Memenuhi persyaratan hukum atau regulasi profesi (wajib di beberapa bidang seperti medis, hukum, teknik).
4. Menjaga reputasi profesional di hadapan klien dan masyarakat.
Jenis-jenis profesi yang dilindungi
1. Dokter & Tenaga Medis (Medical Malpractice Insurance)
2. Pengacara (Legal Professional Liability)
5. Konsultan (Bisnis, IT, Keuangan, Hukum)
7. Broker Asuransi & Keuangan
Risiko yang dijamin
1. Kesalahan (Error) dalam memberikan layanan profesional.
2. Kelalaian (Negligence) yang menyebabkan kerugian klien.
3. Malpraktik atau pelanggaran standar profesi.
4. Penyebaran informasi yang salah (misrepresentation).
5. Kegagalan memenuhi kewajiban kontrak profesi.
6. Biaya pembelaan hukum (legal cost).
Risiko yang dikecualikan
1. Tindakan kesengajaan atau penipuan (fraud).
2. Tuntutan dari kriminalitas (tindak pidana).
3. Tuntutan akibat pelanggaran perjanjian di luar kontrak profesi.
4. Risiko perang, kerusuhan, terorisme.
5. Denda dan sanksi administratif.