Definisi
perlindungan asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, seperti kecelakaan, sakit, kehilangan bagasi, pembatalan perjalanan, keterlambatan, hingga evakuasi darurat medis.
Tujuan
    1. Memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tak terduga selama perjalanan, seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan barang.

    2. Mengurangi beban biaya pengobatan di luar negeri yang biasanya sangat mahal.

    3. Mendukung kelancaran perjalanan dengan memberikan kompensasi atas keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

    4. Membantu proses evakuasi darurat (medis atau non-medis) saat terjadi kondisi darurat di tempat tujuan.
Manfaat
    1. Ganti rugi biaya pengobatan jika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan selama perjalanan.

    2. Ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi.

    3. Kompensasi atas pembatalan atau keterlambatan perjalanan (pesawat, kereta, dll).

    4. Santunan kecelakaan diri (cacat tetap atau meninggal dunia).
Jenis-jenis Asuransi Perjalanan
    1. Single Trip Insurance → Untuk perjalanan sekali jalan (sekali pergi-pulang).

    2. Annual Multi-Trip Insurance → Untuk yang sering bepergian dalam setahun (tidak perlu beli polis tiap berangkat).

    3. Domestic Travel Insurance → Perjalanan dalam negeri.

    4. International Travel Insurance → Perjalanan ke luar negeri.

    5. Group Travel Insurance → Untuk perjalanan rombongan (umrah, studi tour, dsb).