Definisi
perlindungan asuransi yang memberikan santunan atau ganti rugi jika seseorang mengalami cedera, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang tidak disengaja.
Tujuan
1. Melindungi keuangan tertanggung dan keluarganya dari kerugian akibat kecelakaan yang menyebabkan cedera, cacat, atau meninggal dunia.
2. Membantu meringankan biaya pengobatan atau perawatan setelah kecelakaan.
3. Memberikan rasa aman dan tenang karena ada perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan yang tak terduga.
4. Sebagai bentuk antisipasi dan proteksi diri terhadap risiko cedera saat beraktivitas sehari-hari, baik di tempat kerja maupun di perjalanan.
Manfaat
1. Santunan uang tunai jika tertanggung mengalami luka atau cacat akibat kecelakaan.
2. Santunan meninggal dunia kepada ahli waris jika kecelakaan menyebabkan kematian.
3. Ganti rugi biaya perawatan medis dan rumah sakit karena kecelakaan.
4. Santunan cacat tetap sebagian atau total, tergantung tingkat keparahan cedera.
5. Kadang termasuk manfaat tambahan seperti biaya ambulans, santunan harian rawat inap, atau bantuan hukum (tergantung polis).
Jenis-jenis Asuransi kecelakaan
1. Personal Accident Individual (Perorangan): Asuransi yang diberikan kepada individu secara personal. Cocok untuk: pekerja lepas, pelajar, atau siapa saja yang ingin perlindungan kecelakaan pribadi.
2. Personal Accident Group (Kelompok): Asuransi yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang dalam satu polis. Biasanya diambil oleh: perusahaan untuk karyawan, sekolah untuk siswa, komunitas, dll.
3. 24-Hour Accident Insurance (Jaminan 24 Jam): Menjamin perlindungan dari kecelakaan selama 24 jam penuh, di mana pun dan kapan pun. Cocok untuk orang yang aktivitasnya banyak di luar rumah dan tidak terikat jam kerja. Premi lebih mahal dibanding on-duty only karena risiko lebih besar.
4. On-Duty Accident Insurance (Kecelakaan Saat Bekerja): Hanya memberikan perlindungan kecelakaan yang terjadi saat tertanggung sedang bekerja (on-duty). Biasanya diambil oleh perusahaan untuk melindungi karyawan di tempat kerja. Jenis ini tidak menanggung kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja. Cocok untuk: Pekerja pabrik, kontruksi, atau profesi yang risikonya saat bekerja.