Definisi
perlindungan asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi aset, operasional, dan risiko yang berkaitan dengan industri eksplorasi dan produksi minyak serta gas, termasuk rig pengeboran (onshore & offshore), fasilitas produksi, hingga transportasi dan penyimpanan.
Tujuan
    1. Melindungi aset perusahaan seperti rig pengeboran, pipa, peralatan produksi, dan fasilitas penyimpanan dari risiko kerusakan fisik.

    2. Mengalihkan risiko kerugian besar akibat kecelakaan, ledakan, kebakaran, atau bencana alam ke perusahaan asuransi.

    3. Menjamin perlindungan terhadap tanggung jawab hukum (liability) jika terjadi tuntutan dari pihak ketiga akibat pencemaran lingkungan atau kecelakaan kerja.

    4. Menjaga kelangsungan operasional agar perusahaan tidak bangkrut atau lumpuh ketika terjadi insiden besar.

    5. Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi terkait standar keselamatan dan lingkungan dalam industri minyak dan gas.
Jenis-jenis pertanggungan
    1. Physical Damage (Kerusakan Fisik): Perlindungan atas kerusakan atau kehilangan aset seperti rig, pipa, peralatan.

    2. Control of Well Insurance: Menanggung biaya mengendalikan sumur minyak/gas yang mengalami blowout (ledakan semburan liar).

    3. Third Party Liability (Tanggung Jawab Pihak Ketiga): Melindungi dari tuntutan hukum akibat kerusakan lingkungan atau cedera.

    4. Environmental Liability: Perlindungan khusus untuk klaim pencemaran lingkungan.