Definisi
perlindungan asuransi bagi perusahaan terhadap risiko kerugian keuangan akibat pembeli (debitur) gagal membayar utang dagang dalam transaksi jual beli secara kredit, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Tujuan
1. Melindungi perusahaan dari risiko gagal bayar (credit risk) apabila pembeli tidak mampu melunasi utang dagang karena pailit, wanprestasi, atau kondisi keuangan yang memburuk.
2. Menjaga stabilitas arus kas perusahaan agar tetap lancar meskipun ada piutang yang macet.
3. Meningkatkan kepercayaan diri perusahaan dalam memberikan fasilitas kredit ke pelanggan baru atau memperluas pasar, termasuk ekspor.
4. Meningkatkan daya saing perusahaan dengan berani menawarkan syarat pembayaran kredit yang fleksibel ke pelanggan.
Manfaat
1. Memberikan ganti rugi kerugian jika pembeli gagal bayar dan Membantu menjaga cashflow (arus kas) tetap stabil.
2. Memberikan kepercayaan kepada bank/lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan.
3. Membantu perusahaan berani memperluas pasar dan memberikan kredit ke pelanggan baru dengan risiko lebih terkontrol.
Jenis-jenis Asuransi Kredit Perdagangan
1. Domestic Credit Insurance: Melindungi piutang dagang di dalam negeri.
2. Export Credit Insurance: Melindungi piutang ekspor dari risiko gagal bayar pembeli di luar negeri.
3. Whole Turnover Policy: Menjamin semua transaksi kredit yang dilakukan perusahaan.
4. Single Buyer Policy: Hanya menanggung risiko gagal bayar dari satu pembeli tertentu.
5. Top-up Cover: Perlindungan tambahan jika limit kredit dari pihak bank tidak mencukupi.