Definisi
Memberikan konpensasi atau penggantian kepada tertanggung dalam hal uang dicuri
apakah dari tempat usahanya, dari rumahnya sendiri atau uang tersebut dibawa oleh
tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari bank.
Jenis-jenis dan manfaat
-
A. Cash in Save
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang
(seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) yang disimpan dalam safe atau strong
room terhadap resiko pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan
setelah pencuri atau perampok masuk dengan cara paksa dan kekerasan ke dalam lokasi
dimana safe atau strong room tersebut dijamin. Jaminan dapat juga meliputi jaminan
atas kerugian atau kerusakan safe atau strong room milik tertanggung sebagai akibat
dari pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan.
-
B. Cash in Transit
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan
uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) selama uang atau harta benda
tersebut berada dalam perjalanan dibawa oleh tertanggung sendiri atau oleh orang
lain yang ditugaskannya ke atau dari Bank sejak uang atau harta benda itu diterima
oleh tertanggung atau orang lain yang ditugaskan dari pegawai bank hingga uang atau
harta benda itu diterima di tempat tertanggung atau ditempat lain yang ditetapkan
oleh tertanggung dan disebutkan dalam polis terhadap resiko pencurian atau perampokan
yang didahului atau disertai kekerasan/ancaman dan atau tindakan menakuti terhadap
tertanggung atau orang lain yang ditugaskannya.
-
C. Cash in Cashier Box (CSL)
Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang
(seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) sebagai akibat langsung dari pencurian
atau perampokan atau usaha-usaha pencurian atau perampokan selama jam kerja.
-
D. Hole In One
Memberikan kompensasi atau penggantian sebesar hadiah yang diperjanjikan kepada
pemain golf dalam hal terjadi “hole in one” dalam suatu pertandingan golf.
-
E. Glass Insurance
Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis
sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang diasuransikan.
-
F. Billboard Insurance
Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis
sebagai penyebab rusaknya billboard yang diasuransikan.
Dampak terhadap Gangguan Usaha
-
1. Berkurangnya produksi
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri
atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan
electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
-
2. Berkurangnya penjualan
Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan
apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang
yang disewanya tersebut.
-
3. Berkurangnya cash flow untuk :
- Biaya mempertahankan usaha
- Gaji/upah pekerja yang terus dibayar tanpa produksi yang memadai
- Uang pesangon bagi karyawan yang terpaksa diberhentikan